Jasa Legalisasi & Apostille Dokumen

Mitra Translator menyediakan jasa legalisasi dokumen di Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), serta jasa apostille untuk kebutuhan penggunaan dokumen di luar negeri secara cepat, aman, dan terpercaya.

Jasa Legalisasi & Apostille Dokumen untuk Keperluan Internasional

Mitra Translator menyediakan jasa legalisasi dan apostille dokumen untuk kebutuhan resmi di luar negeri, baik bagi individu maupun perusahaan. Layanan ini mencakup proses legalisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hingga kedutaan besar negara tujuan, serta layanan Apostille yang kini digunakan oleh negara-negara anggota Hague Convention sebagai pengganti sebagian besar legalisasi internasional.

Sebelum melalui proses legalisasi atau apostille, banyak dokumen wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah resmi ke bahasa negara tujuan. Setelah diterjemahkan, dokumen akan diproses sesuai prosedur instansi pemerintah yang berwenang.

Jenis Dokumen yang Dapat Diproses

Kami dapat membantu legalisasi dan apostille untuk berbagai dokumen resmi, seperti:

  • Ijazah & transkrip nilai

  • Akta lahir

  • Akta nikah / buku nikah

  • Akta cerai

  • Surat single (N1–N4)

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  • Akta pendirian perusahaan

  • Perjanjian / agreement / kontrak kerja sama

  • Dokumen notaris (akte, surat kuasa, pernyataan)

  • Dan berbagai dokumen resmi lainnya

Semua dokumen diproses sesuai standar hukum yang berlaku dan aman digunakan di luar negeri.

Proses Legalisasi & Apostille Dokumen (Contoh Kasus Nyata)

Contoh: seseorang dari Indonesia akan menikah dengan warga negara Inggris. Ia membutuhkan Surat Keterangan Belum Menikah (Surat Single) yang dikeluarkan oleh KUA.

Tahapan proses:

  1. Dokumen berbahasa Indonesia diterjemahkan ke Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.

  2. Dokumen diterjemahkan dan diproses untuk:

    • Legalisasi Kemenkumham

    • Legalisasi Kemenlu

    • Legalisasi Kedutaan Inggris (jika negara belum masuk Apostille)

    • Apostille Kemenkumham (jika negara tujuan anggota Apostille Convention)

Dengan proses ini, dokumen menjadi sah dan diakui secara internasional.

Syarat & Ketentuan Legalisasi / Apostille Dokumen

1. Dokumen Asli atau Terjemahan Resmi

Dokumen dapat berupa dokumen asli atau hasil terjemahan tersumpah.

2. Wajib Menggunakan Penerjemah Tersumpah

Dokumen berbahasa Indonesia yang akan dipakai di luar negeri harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

3. Proses Resmi Pemerintah

Dokumen diproses melalui:

  • Kemenkumham untuk legalisasi atau apostille

  • Kemenlu untuk legalisasi luar negeri

  • Kedutaan negara tujuan (bila diperlukan)

Layanan Tambahan

Jasa Legalisasi Dokumen Notaris

Kami membantu legalisasi dokumen notaris, termasuk copy sesuai asli dan waarmerking, dengan proses cepat dan sesuai prosedur hukum.

Jasa Legalisir Buku Nikah

Untuk keperluan luar negeri, buku nikah harus dilegalisir oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelum diproses ke Kemenkumham, Kemenlu, atau Apostille. Kami siap menangani seluruh alurnya dengan aman dan transparan.

Mengapa Memilih Mitra Translator untuk Legalisasi & Apostille?

  • Proses legalisasi lengkap: Kemenkumham, Kemenlu, hingga kedutaan

  • Jasa Apostille resmi untuk negara anggota Hague Convention

  • Didukung penerjemah tersumpah berlisensi

  • Aman, cepat, dan menjaga kerahasiaan

  • Tarif kompetitif & transparan

  • Pelayanan profesional dari awal hingga selesai

Solusi Terpercaya untuk Legalisasi & Apostille Dokumen Anda

Mitra Translator siap membantu seluruh kebutuhan legalisasi dokumen, apostille, dan penerjemah tersumpah untuk berbagai keperluan internasional. Dengan standar kerja profesional dan keamanan data yang terjamin, kami menjadi mitra terpercaya bagi ribuan klien di seluruh Indonesia.